DPRD Penajam Paser Utara Siap Terima Aduan Soal THR
PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur siap menerima aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Baik aduan THR yang tidak dibayarkan ataupun jumlahnya yang tidak sesuai.
"Komisi I siap menerima aduan dari karyawan apabila THR tidak diberikan perusahaan sesuai surat edaran Kementerian ketenagakerjaan" ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru Santoso, Jumat (15/4/2022).
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara diminta membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kami minta perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu," ucapnya.
Diharapkan seluruh perusahaan perusahaan kecil maupun besar yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara taat membayarkan hak karyawan tersebut.