DPRD Penajam Paser Utara Siap Terima Aduan Soal THR
Jumat, 15 April 2022 - 18:45:00 WIB
Menurutnya para pengusaha tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para karyawan.
Pembayaran THR tersebut sesuai surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan No. M/1/HK.04/IV/2022. Pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Editor: Dita Angga Rusiana