Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Penajam Paser Utara Siap Terima Aduan Soal THR

Jumat, 15 April 2022 - 18:45:00 WIB
DPRD Penajam Paser Utara Siap Terima Aduan Soal THR
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya para pengusaha tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para karyawan.

Pembayaran THR tersebut sesuai surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan No. M/1/HK.04/IV/2022. Pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut