Hindari Sengketa, Penajam Paser Utara Catat Aset Tanah dan Bangunan di Kawasan IKN
"Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN itu untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemkab Penajam Paser Utara," ucapnya.
Untuk aset tanah dan bangunan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan di kawasan IKN Nusantara, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemkab akan melepas aset apabila pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN Nusantara mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku tersebut.
Dalam melakukan pencatatan aset milik pemkab, instansinya telah bersurat kepada seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mengamankan aset tanah, bangunan, kendaraan dan lainnya.
"Kami minta SKPD mengecek kembali apakah aset yang dimiliki itu benar-benar milik OPD dan dilengkapi legalitas atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, dengan dipindahkannya IKN Indonesia ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yakni Kecamatan Sepaku, pemkab setempat akan meningkatkan pengamanan aset daerah.
Editor: Donald Karouw