Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Seorang Pria di Sumsel Ditembak saat Bonceng Istri
Advertisement . Scroll to see content

Kirim Pesan Ancam Mantan Istri Lewat WA, Pria di Samarinda Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 08 Oktober 2025 - 11:44:00 WIB
Kirim Pesan Ancam Mantan Istri Lewat WA, Pria di Samarinda Terancam 4 Tahun Penjara
Pria yang diduga mengancam mantan istri lewat pesan WA ditangkap aparat Polresta Samarinda. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah pengintaian, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pengancaman. Di antaranya, satu bilah parang yang sempat difoto pelaku serta tangkapan layar percakapan WA antara pelaku dan korban.

Dari hasil pemeriksaan, AHN dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang ancaman melalui media elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut