Polda Kaltim Tangani 23 Kasus Karhutla, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
SAMARINDA, iNews.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 23 kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan perkara karhutla dilakukan Polda Kaltim bersama jajaran Polres sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan serta mencegah dampak kebakaran yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial hingga perekonomian.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi mengatakan, proses hukum terhadap dugaan karhutla terus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Kombes Pol Tedy dikutip Kamis (27/6/2026).
Berdasarkan data hingga Selasa (25/8/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani satu perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.