Polda Kaltim Tangani 23 Kasus Karhutla, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Polres Berau menangani dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Kartanegara juga menangani satu perkara dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Timur turut menangani satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan satu tersangka.
Selain itu, Polres Paser tercatat menangani delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus.
Sedangkan Polres Bontang, Polres Kutai Barat, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Untuk Polres Mahakam Ulu, hingga kini belum menerima laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla atau masih nihil kasus.
Kombes Pol Tedy menegaskan, setiap laporan maupun temuan terkait karhutla akan ditindaklanjuti sesuai fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” ucapnya.