Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di 3 Hotel Balikpapan
Selasa, 20 Agustus 2019 - 10:45:00 WIB
Polisi memproses pelaku dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), merujuk kepada bertransaksi prostitusi melalui aplikasi elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Namun status mereka semua saat ini masih saksi.
Kini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu jaringan lain yang memanfaatkan hotel-hotel di Balikpapan sebagai lokasi prostitusi.
Petugas juga memeriksa manajemen hotel yang tempatnya dipakai sebagai lokasi prostitusi. Bila mereka terbukti terlibat, mereka bisa ikut dalam pemeriksaan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal