Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bacaan Niat Mandi Hari Raya Idul Adha, Arab dan Artinya Lengkap Tata Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Shalat Duduk di Kursi, Hukum dan Ketentuannya Sesuai Syariat

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:48:00 WIB
Tata Cara Shalat Duduk di Kursi, Hukum dan Ketentuannya Sesuai Syariat
Tata cara shalat duduk di kursi yang dibolehkan sesuai syariat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Artinya: “Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. al-Nisa’ [04]: 103)

Hukum Shalat dengan Posisi Duduk

Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Muhammad Saiyid Mahadhir menjelaskan, hukum mengerjakan shalat dengan posisi duduk di kursi dibolehkan dalam syariat agama. 

Kekhususan ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur atau sedang dalam kedaan sakit.  Maka kewajiban berdiri pada shalat wajib hukumnya gugur, sehingga shalat fardhu tersebut sah jika dikerjakan degan duduk atau berbaring. 

Rasulullah SAW telah bersabda:
روى عمران ابن الحصين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قال " صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لم تستطع فعلي جنب " 

Imran bi Hushain ra. meriwayatkan, bahwa nabi Muhammad saw bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu shalatlah dengan berbaring” (HR. Bukhari). Namun, bagi mereka yang mampu diwajibkan berdiri, khususnya pada shalat fardhu/wajib. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut