Ketentuan itu merupakan sebuah keharusan yang disepakati oleh para ulama (Al-Majmu’: 3/258).
Dari hadits di atas jelas menyebutkan bolehnya seseorang yang sakit dan tidak kuat berdiri untuk melakukan shalat sambil duduk di kursi. Meski demikian, perlu mengetahui tata caranya yang benar seperti diuraikan dalam artikel berikut.
Tata Cara Shalat Duduk di Kursi
1. Duduk di kursi dengan tegak tidak bersandar
2. Menghadap Kiblat
3. Membaca Niat
4. Takbiratul ihram
5. Membaca doa iftitah
6. Membaca Al-fatihah
7. Membaca surat pendek Al-Qur'an
8. Ruku
Saat ruku, tundukan kepala dan bungkukan badan ke depan sebisa yang dilakukan
9. I'tidal
8. Sujud
Saat sujud, posisi tubuh dibungkukkan ke depan untuk membedakan dengan ruku. Boleh melakukan isyarat dengan menundukkan kepala
9. Mengulang gerakan seperti rakaat pertama
10. Tasyahud akhir
11. Salam
Demikian uraian mengenai tata cara shalat duduk di kursi bagi yang tidak mampu berdiri karena udzur syar'i.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki