Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengedar Sabu di Bandarlampung Disikat, 1,2 Kg Sabu Disita

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:36:00 WIB
2 Pengedar Sabu di Bandarlampung Disikat, 1,2 Kg Sabu Disita
Ilustrasi narkoba jenis sabu seberat 1 kg (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah melakukan interogasi terhadap Jaka, tim melakukan penggeledahan di sebuah indekos Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya.

"Dari penggeledahan, petugas mendapatkan 13 paket sabu seberat satu kilogram, satu buah timbangan kecil, satu paket plastik klip, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, barang terlarang itu didapatkan kedua tersangka dari bandar besar narkoba yang berada di Banda Aceh inisial R.

"Pelaku ketiga inisial R masih DPO akan kami kejar terus, sehingga peredaran gelap di Bandarlampung dapat segera kami ungkap," kata Ino.

Atas kasus itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut