Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Alpin Andrian Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 01 April 2021 - 16:52:00 WIB
Alpin Andrian Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: MNC Portal/Andres Afandi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Alpin Andrian terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/4/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam. Menghukum terdakwa selama empat tahun penjara,” kata majelis hakim.

Kuasa hukum Alpin Andrian, Ardiansyah mengaku puas dengan putusan hakim. Dia menilai hakim telah objektif menyatakan tidak ada niat membunuh dan sudah sesuai fakta persidangan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut