Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:33:00 WIB
Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka
Suami yang membakar istri karena cemburu di Kota Metro, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

METRO, iNews.id - Seorang suami berinisial J (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Metro, Lampung. Dia diduga menganiaya istrinya, FLK (25) hingga mengalami luka bakar 80 persen 

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke tubuh korban sebelum menyulut api. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, badan, dan kaki.

Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.

Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan keterangan awal tersangka, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan dalam rumah tangga," ujarnya, Kamis (15/10/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, antara lain korek api gas, botol berisi pertalite, kasur, seprai, bantal, pakaian, serta barang lainnya.

Polisi juga telah memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Metro mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui komunikasi dan cara yang bijak. Kecemburuan maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut