Catat, Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual di Lampung Timur
Arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tindakan tetap diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan namun dengan cara preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.
Kasat Lantas juga memberikan tips kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang. Dia mengimbau pengguna jalan agar menghindari pelanggaran-pelanggaran seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lainnya.
"Gunakan helm SNI, jangan melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selain itu bawa kelengkapan kendaraan dan tidak memasang pelat nomor palsu,” kata alumni Akpol 2015 tersebut.
Dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini, Kasat berharap pengguna jalan dapat lebih tertib sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.
Editor: Donald Karouw