Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut
Advertisement . Scroll to see content

Diizinkan Pemerintah, Catat Syarat Salat Tarawih dan Id Berjamaah

Senin, 05 April 2021 - 16:25:00 WIB
Diizinkan Pemerintah, Catat Syarat Salat Tarawih dan Id Berjamaah
Ilustrasi salat Tarawih (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar salat Tarawih dan salat Idul Fitri (Id) secara berjamaah. Hal ini dikatakan  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir, meski diizinkan, ibadah berjamaah tersebut harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan berbasis komunitas.

"Salat Tarawih dan salat Idul fitri pada dasarnya diperbolehkan, diperkenankan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).

Muhadjir menambahkan, baik salat Tarawih maupun salat Id boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan (lapangan) sepanjang jemaahnya masih dalam satu lingkup komunitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut