Dijerat 3 Pasal, 17 Panitia Diksar Pecinta Alam FISIP Unila Terancam 5 Tahun Penjara
PESAWARAN, iNews.id – Sebanyak 17 panitia pendidikan dasar (diksar) pecinta alam UKM Cakrawala yang ditahan terkait kematian Aga Trias Tahta, mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila) terancam hukuman lima tahun penjara.
Mereka dijerat dengan pasal berbeda yakni, Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 359 dan 360 tentang Kelalaian. Para tersangka sudah ditahan di Mapolres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik masing-masing tersangka memiliki peran dan andil yang berbeda hingga mengakibatkan korban Aga meninggal dunia saat mengikuti Diksar UKM Cakrawala di Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada 26 September 2019 lalu.
“Para panitia diksar diketahui memiliki peran melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” katanya, Rabu (9/10/2019).
Menurut kapolres, penahanan itu dilakukan setelah mereka ditetapkan tersangka. Mereka sebelumnya diperiksa intensif selama 24 jam oleh penyidik.