Dijerat 3 Pasal, 17 Panitia Diksar Pecinta Alam FISIP Unila Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 09 Oktober 2019 - 23:30:00 WIB
Ke-17 panitia yang ditetapkan tersangka ini terdiri atas empat mahasiswi dan 13 mahasiswa.
Kapolres mengatakan, penahanan terhadap 17 tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan meminta keterangan panitia diksar UKM Cakrawala.
“Dari hasil olah TKP serta gelar perkara terhadap kasus ini, penyidik menyimpulkan terdapat indikasi kuat adanya unsur penganiayaan dan kelalaian hingga menimbulkan korban jiwa,” kata AKBP Popon.
Editor: Kastolani Marzuki