DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan serta dua butir amunisi. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sejak 2018. Dia mengklaim telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor.
"Senjata api itu sebagai alat yang digunakan dalam aksi curanmor dan hasil penyelidikan SA ini paling sedikit untuk aksi curanmor itu satu hari bisa tiga kali dan dia sudah melakukan aksi itu dari 2018," ujar Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).
Sepeda motor hasil curian tersebut disebut dijual dan dibawa ke wilayah Karawang. Setiap unit sepeda motor dijual dengan harga sekitar Rp3 juta.
Dia mengatakan, pengakuan SA masih didalami untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan pelaku tersebut.
Sementara itu, YY dan SA diproses dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Keduanya dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi