Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Senin, 22 Juni 2026 - 17:05:00 WIB
Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN
Kakek Mujiran dan Nur Wahid dituntut 3 bulan 7 hari penjara dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional 7. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kondisi ekonomi yang sulit menjadi salah satu alasan mereka melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, mereka sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," kata Arif.

Arif menambahkan, kedua terdakwa telah memperoleh maaf dari pihak PTPN I sebagai korban dalam perkara tersebut. Dia juga menyebut Mujiran dan Nur Wahid merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, keduanya belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Arif menilai seluruh keadaan tersebut layak menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

"Harapan kami, seluruh keadaan yang meringankan itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut