Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN
Senin, 22 Juni 2026 - 17:05:00 WIB
"Kondisi ekonomi yang sulit menjadi salah satu alasan mereka melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, mereka sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," kata Arif.
Arif menambahkan, kedua terdakwa telah memperoleh maaf dari pihak PTPN I sebagai korban dalam perkara tersebut. Dia juga menyebut Mujiran dan Nur Wahid merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, keduanya belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Arif menilai seluruh keadaan tersebut layak menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
"Harapan kami, seluruh keadaan yang meringankan itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti," ujarnya.
Editor: Donald Karouw