Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bandarlampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer 

Jumat, 08 September 2023 - 19:26:00 WIB
Kejari Bandarlampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer 
Kejari Bandarlampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung. (Foto: Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

"Ketebalan bahan kontainernya tidak sesuai dan tidak sesuai dengan kontrak," kata Helmi.

Selain dua tersangka, masih ada satu saksi yang tidak datang dalam pemanggilan hari ini yaitu EW yang merupakan rekanan dari proyek pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung.

Dia mengatakan., penanganan kasus korupsi ini sudah berjalan hampir satu tahun. Kejaksaan telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari berbagai unsur. Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut