Mantan Kades di Lampung Ditangkap usai Curi Motor Tetangga
Rabu, 09 September 2026 - 19:51:00 WIB
Saat ini, tersangka MA telah ditahan di Mapolsek Waway Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mantan pejabat desa tersebut dijerat dengan pasal tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor: Kastolani Marzuki