Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:38:00 WIB
Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya
Polda Lampung menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp1 miliar di Pelabuhan Bakauheni. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat. Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan warga.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut