Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Terapkan Sistem Penimbunan Sampah Terkendali di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Selatan, 2,3 Ton BBM Disita

Minggu, 27 September 2026 - 15:47:00 WIB
Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Selatan, 2,3 Ton BBM Disita
Polres Lampung membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami mengimbau kepada saudara D agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela. Kami memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam kepada yang bersangkutan," tegas AKP Stefanus Boyoh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut