Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan
Advertisement . Scroll to see content

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:50:00 WIB
PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas
Kakek Mujiran (72) terdakwa pencurian getah karet usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah agenda tuntutan dari jaksa rampung, tahapan sidang berikutnya akan bergulir ke pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa, tanggapan jaksa (replik), hingga puncaknya pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim. 

Merespons keberhasilan perdamaian ini, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Muhammad Agung, bersama Penasihat Hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatullah, memberikan apresiasi positif atas kebesaran hati para pihak. 

Kedua belah pihak kompak berharap agar dalam putusan akhir nanti, Majelis Hakim PN Kalianda dapat mempertimbangkan surat perdamaian tertulis yang telah diteken, serta menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) bagi Kakek Mujiran dan Nur Wahid.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut