Tega! Marbot Masjid di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang
Senin, 26 Oktober 2026 - 10:04:00 WIB
Kini tersangka JS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki