Cabuli Siswi SMP, Oknum Polisi di Tanimbar Jadi Tersangka dan Ditahan
SAUMLAKI, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripda BJL di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak. Yang bersangkutan kini sudah ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Kepulauan Tanimbar. Korbannya yakni siswi SMP kelas VII berinisial S.
Sumber menyebutkan, awalnya Bripda BJL yang bertugas di satuan Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar mengirim pesan WhatsApp kepada korban S dan memanggilnya untuk datang ke rumah kontrakan yang berada di seputaran Pasar Omele, Sifnane, Kecamatan Tanimbar Selatan. Dia meminta korban datang menemui pacarnya SE di rumah kontrakan tersebut.
Saat dalam kamar, Bripda BJL sudah menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya SE. Lalu pelaku SE menyetubuhi korban dan Bripda BJL membiarkannya.
Setelah pelaku SE menyetubuhi korban, Bripda BJL pun beraksi dengan tipu daya dan turut mencabuli korban dalam kondisi sedang mabuk.