Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Maluku Tengah Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021 - 10:45:00 WIB
Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Maluku Tengah Dituntut 7 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan korupsi dana BOS mantan Kepsek SMK Negeri 3 Banda, Malteng. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

"Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMK Negeri 3 ini dari tahun anggaran 2015 hingga 2019 sebesar Rp624 juta," katanya.

Menurut perhitungan ahli, jumlah penerimaan dana BOS SMK Negeri 3 Maluku Tengah di Kecamatan Banda sejak tahun anggaran 2015 sampai dengan 2019 sebesar Rp917,11 juta. Namun, biaya yang terealisasi hanya sebesar Rp292, 37 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Achmad Patti.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut