Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

DPO Terpidana Kasus Korupsi di Ambon Menyerahkan Diri, Buron sejak 2017

Selasa, 22 Desember 2020 - 13:14:00 WIB
DPO Terpidana Kasus Korupsi di Ambon Menyerahkan Diri, Buron sejak 2017
Terpidana lima tahun penjara, Jusuf Rumatoras akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Maluku setelah berstatus DPO jaksa sejak tahun 2017 dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT. Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp4 miliar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum putusan, JPU sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon maupun upaya kasasi, Mahkamah Agung RI. Akhirnya vonis lima tahun penjara jatuh kepada yang bersangkutan.

Dalam salinan putusan kasasi MA RI ini, terpidana juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu juga uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun kurungan.

Sebelumnya (Asintel) Kejati Maluku, Muji Murtopo berulang kali telah memberikan imbauan kepada para terpidana kasus korupsi yang berstatus DPO jaksa agar bisa menyerahkan diri secara sukarela. Dia juga mengingatkan Jusuf Rumatoras agar secara sadar dan sukarela menyerahkan diri daripada terus dikejar-kejar jaksa. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut