Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Tulehu Ditahan Kejari Ambon

Senin, 27 Juni 2022 - 15:49:00 WIB
Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Tulehu Ditahan Kejari Ambon
Ilustrasi, Kejari Ambon menahan dua tersangka berinisial HRL dan JS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi desa (DD-ADD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan dua tersangka berinisial HRL dan JS. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah ke Rutan Klas II A Ambon.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, tersangka JS merupakan mantan bendahara negeri Tahun 2018-2019 ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-030/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022.

"Tersangka HRL yang merupakan mantan kepala desa (raja) tahun 2018-2019 ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-028/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022," ujar Wahyudi di Ambon, Senin (27/6/2022).

Dia menuturkan, dua tersangka ini ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan/ penyimpangan anggaran keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tulehu Tahun Anggaran 2018-2019," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut