Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Tulehu Ditahan Kejari Ambon

Senin, 27 Juni 2022 - 15:49:00 WIB
Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Tulehu Ditahan Kejari Ambon
Ilustrasi, Kejari Ambon menahan dua tersangka berinisial HRL dan JS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi desa (DD-ADD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, untuk kerugian keuangan negaranya akan melibatkan pihak terkait dalam proses penghitungan. Pasal yang disangkakan kepada Kedua tersangka, kata dia Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pelaksanaan perintah penahanan dilakukan oleh petugas pengawal Tahanan Seksi Pidsus Kejari Ambon dengan tetap mengikuti prosedur penahanan dan kesehatan, dimana sebelumnya dilakukan tes PCR oleh dokter pada kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon terhadap kedua tersangka," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut