Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra, Ini Kendala Polda Maluku
“Pada hari yang sama yaitu Jumat kuasa hukum pelapor Malik Tuasamu menemui Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Maluku dan penyidik pembantu untuk menyerahkan surat pernyataan pelapor menolak melanjutkan pemeriksaan visum psikiatrikum,” katanya.
Di hari yang sama tersebut, penyidik juga menyampaikan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dari pihak keluarga dan pelapor untuk hadir pada Senin 11 September pukul 09.00 WIT.
Penyidik juga berkomunikasi dengan keluarga pelapor terkait pemeriksaan ulang tes psikiatrikum pada Sabtu 9 September. Namun kakak kandung pelapor menyebut adiknya tidak berada di rumah.
“Pada tanggal 11 September semua saksi dan keluarga pelapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kedua. Penyidik kemudian mengecek dan didapati keterangan dari kakak kandung, pelapor dan ayahnya sudah berada di Ternate,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Ohoirat mengaku penyidik memiliki sejumlah kendala di antaranya belum diperiksanya para saksi termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor. Mereka tidak memenuhi undangan wawancara yang kerap dilayangkan penyidik.