Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Perjalanan Dinas Rp6,6 Miliar, 6 Pejabat BPKAD Tanimbar Jadi Tersangka

Kamis, 02 Februari 2023 - 18:00:00 WIB
Korupsi Perjalanan Dinas Rp6,6 Miliar, 6 Pejabat BPKAD Tanimbar Jadi Tersangka
Kejari Tanimbar saat konferensi pers penetapan 6 tersangka korupsi perjalanan dinas Rp6,6 Miliar di BPKAD Tanimbar. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020," ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Gunawan menyampaikan, keenam pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp6.682.072.402.

Total kerugian ini disampaikan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD tahun anggaran 2020 Nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

"Penetapan tersangka JB, MGB, KYO, LM, LEL dan KS merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan telah diperoleh bukti permulaan cukup," katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Tanimbar Agung Nugroho menyebutkan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Kalau untuk modus masing-masing tersangka itu masih harus di dalami dalam penyidikan oleh tim jaksa penyidik," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut