Perempuan Pengedar Narkotika Ditangkap di Malut, 400 Gram Ganja Diamankan
TERNATE, iNews.id - Seorang perempuan pengedarganja jaringan Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti ganja seberat 400 gram.
MR alias IR (29) yang juga residivis kasus narkotika ini kembali ditangkap. Sebelumnya, dia bebas lantaran ikut program asimilasi.
Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, modus yang digunakan pelaku yaitu mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Kota Tidore Kepulauan. Pelaku ditangkap di sebuah warung makan Kelurahan Tuguwali, Kecamatan Tidore.
"Tersangka ditangkap setelah mengambil paket kiriman berisi narkoba berupa satu saset sedang berisi ganja dengan berat 400 gram," katanya Kamis (18/6/2020).
Selain itu, diamankan juga satu unit handphone dan satu jaket yang digunakan untuk membungkus ganja.