Perempuan Pengedar Narkotika Ditangkap di Malut, 400 Gram Ganja Diamankan
Jumat, 19 Juni 2020 - 08:47:00 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiadi mengatakan rata-rata pelaku penyalahgunaan narkoba ini mengendalikan barang haram ini dari rutan. Oleh karena itu Polda Malut sudah berkerja sama dengan rutan maupun lapas guna memberantas peredaran maupun penggunaan narkoba di Provinsi Malut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan meminta masyarakat di Malut untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan demikian dapat menciptakan generasi bangsa bebas narkoba.
Editor: Umaya Khusniah