Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa 7 Anak Kandung dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kamis, 10 November 2022 - 12:43:00 WIB
Perkosa 7 Anak Kandung dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Penjara Seumur Hidup
Seorang pria paruh baya di Ambon dituntut hukuman penjara seumur hidup lantaran diduga telah memperkosa dan mencabuli anak kandung serta cucu berjumlah 7 orang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal yang sama pada 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung ke empat dan lima pada 2020 hingga 2022.

Terdakwa RH yang kini berusia 51 tahun itu juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya sehingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut