Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua
Dari penyerahan itu, polisi mengamankan sejumlah senpi dengan berbagai jenis dan ukuran. Barang bukti tersebut meliputi 11 pucuk senpi laras panjang, satu pucuk senpi rakitan yang menyerupai SS1, serta satu pucuk senpi rakitan peninggalan Jepang dari masa Perang Dunia II.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima pucuk senpi laras panjang tanpa merek, dua pucuk jenis M16, dua pucuk jenis Mauser, lima pucuk senpi laras pendek, empat pucuk senjata rakitan, satu pucuk jenis FN, empat pucuk senpi dengan magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian besar senjata api rakitan dan amunisi tersebut disimpan warga sebagai peninggalan sisa konflik sosial yang terjadi pada 1999 dan 2000.
Polisi juga menemukan empat pucuk senapi organik yang berasal dari Filipina. Senjata tersebut diduga awalnya disimpan pemiliknya untuk rencana dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau dikenal Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah Papua.
"Berdasarkan hasil pendalaman awal, senjata tersebut memiliki latar belakang yang berbeda sebagian besar merupakan senjata rakitan yang disimpan oleh masyarakat. Sementara terdapat empat senjata api organik yang berasal dari Filipina yang disimpan akan dijual ke Papua Barat Tahun 2024," ujar Irjen Arif.
Dia menekankan, pentingnya kesadaran hukum masyarakat terkait kepemilikan senpi. Dia mengimbau, masyarakat yang masih menguasai senpi ilegal agar segera melaporkannya kepada aparat keamanan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan senpi dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat di Malut..
Editor: Kurnia Illahi