Seratusan Warga Binaan Rutan di Saumlakki Dapat Remisi HUT Ke-75 RI
"Meski begitu mereka masih tetap menjalani masa tahanan. Seperti misalnya napi yang menjalani masa pidana sembilan tahun, setidaknya dia telah menjalani selama tiga tahun baru diangkat menjadi pemuka," ujarnya.
Pihak Rutan kelas III Saumlaki masih menanti usulan tambahan remisi umum bagi dua orang yang sebelumnya telah diusulkan. Sayang pengajuan ini terkendala gangguan sistem aplikasi.
Dalam pemberian remisi 17 Agustus 2020, terdapat empat orang penerima remisi yang memperoleh asimilasi. Mereka langsung diberikan kesempatan untuk pulang ke rumah selama masa asimilasi.
"Dengan adanya bencana nonalam ini, ada aturan dari Kemenkumham yang menyebutkan bahwa bagi napi yang dua pertiga jatuh pada 31 Desember 2020, langsung diberikan asimilasi rumah," kata Ridwan.
Editor: Umaya Khusniah