Tegas, Polda Maluku Akan Proses Hukum Semua Kasus Bentrok Warga Hitu dan Wakal
AMBON, iNews.id - Polda Maluku tegas akan memproses hukum para pelaku konflik warga Negeri Hitu dan Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Bentrok berkepanjangan dua negeri ini tercatat sudah terjadi sejak tahun 2000 hingga saat ini.
Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, kedua warga sering terlibat bentrok hanya karena masalah sepele. Setiap persoalan pribadi pasti berubah antarnegeri.
Pada tahun 2023 ini saja, konflik dua negeri adat itu tercatat sudah terjadi 9 kali. Kasusnya kini sedang ditangani Polresta Ambon, dibackup Polda Maluku dengan korban dari kedua belah pihak.
"Kasus yang ditangani saat ini yaitu tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada pertengahan Januari lalu. Korbannya yaitu 4 pemuda Wakal. 2 di antaranya terluka diduga dianiaya sekelompok warga Hitu di Simpang Yogim," ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Peristiwa itu diselidiki berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/03/I/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta P Ambon dan PP Lease/Polda Maluku tanggal 15 Januari 2023. Perkara ini sudah di tahap penyidikan dengan tersangka RIM. Berkas perkaranya kini sudah tahap I.