Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Lombok Pecah saat Mengadu ke Komisi III DPR
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

Selasa, 08 September 2026 - 22:11:00 WIB
Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, berkas perkara tersangka lain berinisial AMR (55), yang diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren, masih dalam proses pelengkapan. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan saksi dari lingkungan pondok pesantren serta melengkapi perhitungan restitusi bagi para korban.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi dari lingkungan pondok pesantren serta melengkapi perhitungan restitusi bagi korban,” ujarnya.

Polisi masih menunggu seluruh kelengkapan penyidikan sebelum berkas perkara AMR kembali dilimpahkan kepada jaksa peneliti.

Sebelumnya, penyidik Polda NTB telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian pada Rabu (29/7/2026). Dalam proses tersebut, kedua tersangka memperagakan sekitar 50 adegan terkait peristiwa kebakaran yang terjadi pada 13 Desember 2025.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus menjadi bagian dari pendalaman alat bukti dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut belum menemukan adanya indikasi unsur kesengajaan dari MR untuk membakar korban. Peristiwa tersebut sementara mengarah pada insiden kebakaran.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak serta dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat maupun meninggal dunia. Kebakaran pondok pesantren tersebut menyebabkan tiga santri menjadi korban. Satu santri tewas, dua santri lainnya mengalami luka bakar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut