Idap Gangguan Jiwa, Perempuan Muda yang Dinikahi Kakek 79 Tahun Dijemput Keluarga
"Pada saat penjemputan, keluarga memperlihatkan surat dari Rumah Sakit Jiwa terkait kondisi kejiwaan M, kepada Lurah Kandai I dan pihak keluarga M Yaqub," katanya.
Muttakun meminta kepada masyarakat agar tidak lagi mempublis foto dan video tentang pernikahan yang sempat viral tersebut.
"Semoga M yang akan dirujuk ke RSJ Mataram mendapat perawatan yang intensif," katanya.
Hal yang sama diutarakan oleh salah satu aktivis perempuan Kabupaten Dompu, Nur Syamsiah, yang dimintai keterangan di Dompu, Jumat. Nur mengatakan pernikahan antara M dan Kakek tersebut tidak dibenarkan oleh hukum dan agama.
"Kami juga sudah koordinasikan hal ini dengan teman-teman aktivis perempuan lainnya dan Lembaga Bantuan Hukum serta anggota DPRD. Sehingga M bisa dijemput," katanya.