Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil dan Biodata Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Terjaring OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:13:00 WIB
Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK dalam operasi senyap terkait kasus suap tender pengadaan barang dan jasa. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Pria yang akrab disapa LAZ itu ditangkap tim lembaga antirasuah saat nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 di Alun-alun Giri Menang Park, Lombok Barat, Senin (20/7/2026) dini hari. 

Video Zaini menghadiri nobar tersebut bahkan tersebar di media sosial. Dia disebut hadir bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Akhmad Saikhu. Kendati demikian, KPK tidak memerinci terkait hal ini. KPK hanya menyebut bahwa Zaini ditangkap di rumah dinas.

"Hal yang pasti, Bupati diamankan pagi hari di rumah dinas yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Budi menjelaskan, Lalu diduga menerima uang terkait sejumlah proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Hanya saja, konstruksi perkara belum diungkap secara terperinci.

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," tutur dia.

Adapun dari total 19 orang yang terjaring OTT. Tujuh orang di antaranya, termasuk Lalu, dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta malam ini. Mereka akan diperiksa lebih lanjut sebelum KPK menentukan status hukum masing-masing pihak.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Akhmad Saikhu, membenarkan adanya tindakan penyegelan dari KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut