Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Polda NTB: Warga Boleh Mudik Lokal Antarkabupaten

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:21:00 WIB
Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Polda NTB: Warga Boleh Mudik Lokal Antarkabupaten
Personel Polri bersama stakeholder lainnya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu truk angkut logistik di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis (6/5/2021). (Foto: Polda NTB)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk langkah pencegahan transisi penularan Covid-19, Imam mengatakan bahwa setiap wilayah perbatasan kabupaten/kota, telah berdiri pos-pos terpadu yang di isi oleh petugas kepolisian, TNI, dan juga dari pemerintah.

Setiap warga yang melaksanakan perjalanan lintas antarkabupaten/kota, petugas akan melaksanakan skrining dengan ketat. Pendirian pos dan personel kepolisian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

"Sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19, yang melakukan skrining itu TNI, Polri, dan dari pemda. Penegakan prokes (protokol kesehatan) tetap kita lakukan," katanya.

Kemudian untuk warga Pulau Lombok yang hendak mudik ke Sumbawa, jelasnya, masih diperbolehkan dengan alasan tertentu. Pergerakan warga dengan menempuh perjalanan lokal antarpulau melalui jalur laut itu berlaku hingga Jumat (7/5), pukul 24.00 WITA.

Kelonggaran yang sedikit berbeda dengan aturan pusat terkait larangan mudik pada libur Lebaran Idul Fitri 1442 H, sesuai dengan surat nomor: 550/30/UM/2021 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah NTB, pada Selasa (4/5) lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut