Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Kendal, Gedung SDN 1 Getasblawong Ludes gegara Bakar Sampah
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Siswi SD selama Setahun, Oknum Guru Agama Ini Ditetapkan Tersangka

Senin, 07 November 2022 - 19:50:00 WIB
Perkosa Siswi SD selama Setahun, Oknum Guru Agama Ini Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa bersama jajaran reskrim menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pemerkosaan, Senin (7/11/2022). (ANTARA/Dhimas BP)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dengan perkembangan penanganan, dia menegaskan penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polresta Mataram.

"Untuk pemberkasan, kini sedang berjalan. Kami upayakan bisa segera dinyatakan lengkap agar perkara ini bisa kami limpahkan ke Kejaksaan untuk persidangan," kata Mustofa.

Dengan adanya kasus ini, Kapolresta berharap kepada orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak.

"Semoga dari kasus ini bisa menjadi pelajaran kita semua sebagai orang tua untuk lebih mendekatkan diri dengan anak. Bangun komunikasi yang baik agar terhindar dari hal-hal yang seperti ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut