Polisi Sita Ribuan Miras Bermerek Tanpa Izin di Mandalika
PRAYA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ribuan botol minuman keras (miras) bermerek yang dijual di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Miras tersebut disita lantaran tak memiliki izin.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, penyitaan dilakukan dari beberapa hotel dan kafe yang berada di kawasan Kuta Mandalika.
"Sebanyak 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang disita," katanya, Sabtu (5/3/2022).
Razia minuman keras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang akan terus digelar. Hal ini sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika.
"Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang ajang MotoGP 2022," katanya pula.