Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Lepas, Ini Alasan PT Mataram

Kamis, 24 Maret 2022 - 16:26:00 WIB
Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Lepas, Ini Alasan PT Mataram
Terdakwa korupsi Rp27 Miliar kasus pengadaan benih jagung divonis lepas majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan untuk terdakwa Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan perihal terbitnya putusan banding untuk terdakwa Aryanto Prametu tersebut. "Iya, tadi siang kita terima petikan putusan," kata Kelik.

Dengan adanya penerimaan demikian, pengadilan segera meneruskannya kepada terdakwa maupun penuntut umum.

"Kemungkinan Jumat (25/3) besok, akan kita serahkan ke masing-masing pihak," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut