Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel

Jumat, 09 Oktober 2026 - 17:04:00 WIB
Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel
Polresta Jayapura Kota menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu DBR, Kamis (8/10/2026). (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu DBR, mantan personel Polsek Jayapura Selatan. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus WA Maclarimboen sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Upacara tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel mengenai pentingnya menjaga sumpah, komitmen, dan kehormatan institusi kepolisian. Setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kapolresta Jayapura Kota menegaskan, peristiwa PTDH harus menjadi bahan evaluasi bersama agar personel tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak pengabdian serta nama baik institusi.

“Momentum ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sejak awal menjadi anggota Polri, kita sudah mengucapkan sumpah dan menyatakan komitmen untuk mengabdikan diri kepada negara dan masyarakat. Jangan sampai komitmen tersebut tercoreng karena pelanggaran disiplin maupun ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas,” ujarnya dikutip Jumat (9/10/2026).

AKBP Fredrickus mengatakan, setiap personel dapat menghadapi berbagai persoalan, baik dalam kehidupan pribadi maupun saat menjalankan tugas. Namun, setiap masalah harus diselesaikan secara bijaksana dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Permasalahan tentu bisa terjadi kepada siapa saja. Tetapi bagaimana kita menyikapinya, bagaimana kita menyelesaikannya, itu yang menjadi penting. Jangan mengambil langkah yang justru membawa kita pada pelanggaran hukum, disiplin maupun kode etik,” katanya.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah personel yang menjalani proses terkait pelanggaran. Pada tahun ini, dua personel telah dipecat. Sementara pada tahun sebelumnya, dua personel juga menerima sanksi serupa.

Menurutnya, penegakan hukum, disiplin, dan kode etik terhadap anggota merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus kehormatan institusi Polri.

Setiap personel, lanjutnya, harus memahami bahwa status sebagai anggota Polri melekat dengan tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kita tentunya berharap ke depan tidak ada lagi personel yang harus diberhentikan dengan tidak dengan hormat. Jadikan apa yang kita laksanakan hari ini sebagai bahan evaluasi dan pengingat bersama,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut