Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan D dan P sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam perkara kematian Yanto Idorway.
Sebelumnya, Polda Papua Barat meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (31/8/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman, Senin (31/8/2026) lalu.