Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Masyarakat, Bibit Tananam Impor Tak Berizin dan Bersertifikat Dimusnahkan di Sorong

Kamis, 31 Desember 2020 - 13:16:00 WIB
Lindungi Masyarakat, Bibit Tananam Impor Tak Berizin dan Bersertifikat Dimusnahkan di Sorong
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong I Wayan Kertanegara bersama tim memusnahkan benih impor tanpa izin, Rabu (30/12/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, iNews.id – Media pembawa organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) berupa benih yang masuk dari luar negeri tanpa izin dimusnahkan oleh petugas kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, Provinsi Papua Barat. Barang-barang iri berasal dari empat negara.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, I Wayan Kertanegara mengatakan, barang yang dimusnahkan yakni benih sayur dan bunga mawar asal Malaysia. Selain itu ada benih tanaman hias asal China, kacang pistachio asal New Zealand, bibit philodendron dan benih aglaonema asal Kepulauan Salomon.

“Benih berasal dari empat negara tersebut masuk Kota Sorong melalui jasa pengiriman Kantor Pos selama periode Desember 2020,” katanya, Rabu (30/12/2020).

Wayan Kertanegara mengatakan, benih impor tersebut masuk Sorong tanpa disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau Phytosanitary Certificate. Selain itu juga tidak disertai dengan Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) serta tidak ada pemiliknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut