Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

Kamis, 09 Juli 2026 - 20:43:00 WIB
Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang diduga memasok KKB Papua. (Foto: iNews TV/Nathan Making)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo yang diduga dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Dalam pengungkapan ini, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AG diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan distribusi senjata api ilegal ditangkap

Penangkapan AG menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat tersangka SP beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.

Tersangka AG telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

Penangkapan AG dilakukan Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 pada Selasa (7/7/2026). Petugas melakukan observasi dan penyelidikan di kawasan Koya menuju perbatasan Skouw, Kota Jayapura. Sekitar pukul 10.40 WIT, AG diamankan di depan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), Kota Jayapura tanpa perlawanan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut