Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

Kamis, 09 Juli 2026 - 20:43:00 WIB
Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang diduga memasok KKB Papua. (Foto: iNews TV/Nathan Making)
Advertisement . Scroll to see content

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penangkapan AG menjadi bagian dari upaya membongkar seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada kelompok bersenjata di Papua.

“Berdasarkan hasil penyidikan, AG telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo–Yahukimo. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Terhadap AG, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo.

Dari jumlah tersebut, lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, enam orang masih dalam tahap pertama penyidikan, satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara, sementara AG kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil ditangkap.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut