Soal 3 Nama Penjabat yang Ditunjuk Jadi Kepala Daerah, Ini Kata Pemprov Papua Barat
"Jika berakhir 22 Agustus maka terhitung sampai jam 12 malam ini, bupati dan wali kota sudah tidak memiliki kewenangan lagi," katanya.
Kendati telah beredar tiga nama penjabat beserta radiogram Mendagri, sekda masih menyangsikan kebenarannya sebab untuk bukti fisik belum diterima pemprov Papua Barat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“SK tiga kepala daerah ini belum diterima pemerintah provinsi, sehingga belum bisa dipastikan benar. Intinya belum ada informasi dari Mendagri soal SK dan nama tiga penjabat itu,” kata Sekda.
Sebelumnya, beredar di media sosial soal radiogram Mendagri yang berisikan nama Penjabat Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso, Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga dan Penjabat Bupati Maybrat Benhard Rondonuwu.
Editor: Donald Karouw